BANTAENG - Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) suatu kejahatan yang mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia.
Kata Extra Ordinary Crime sendiri terus didengungkan oleh TIM Lingkar Advokasi dan Pelayanan Rakyat Kabupaten Bantaeng atas peristiwa pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur yang menimpa FW (13) yang diduga dilakukan oleh lelaki beristri berinisial ZN alias CT.
Keluarga korban melapor dengan membawa hasil visum serta kesaksian korban sendiri, Dan Polisi mengamankan diduga pelaku (ZN) pada tanggal 1 Juni 2021, keesokan harinya (2/6) polisi melepaskan ZN dengan Alasan tidak cukup bukti.
Hal ini dimanfaatkan Keluarga diduga pelaku yang diketahui adalah seorang pejabat dengan mengintimidasi berupa somasi dan tekanan agar mencabut laporan.
Penjelasan tersebut dipaparkan oleh tim Lingkar Advokasi dan Pelayanan Rakyat saat Jumpa pers di jalan Bolu, Kelurahan letta, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, (12/8/2021)
Dalam prosesnya polisi telah menetapkan tersangka ZN. Kendati demikian, Tim ini menilai ganjil karena polisi (Polres Bantaeng) belum menangkap tersangka ZN.
"Berdasarkan hal tersebut, kami "Lingkar Advokasi dan Pelayanan Rakyat" Demi menyelamatkan citra polisi, Menyerukan Polda Sulsel mencopot Kapolres Bantaeng dengan mengganti Kapolres yang punya rekam jejak dalam penanganan Kasus-kasus Extra Ordinary Crime", Kata Aldi Naba, koordinator Tim Lingkar Advokasi dan Pelayanan Rakyat.
"Ini langkah konkrit untuk menyelamatkan citra polisi yang rusak karena membiarkan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berkeliaran", Jelas Dia.
Dia juga menjelaskan kejenuhannya atas penjelasan pihak Reskrim Polres Bantaeng dengan alasan itu itu saja yakni akan diupayakan penangkapan.
Dia Juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk buka mata dalam persoalan ini.
"Ini kejahatan luar biasa terhadap anak dibawah umur, jika ini dibiarkan maka predator seksual terhadap anak akan bermunculan dan akan merusak citra Bantaeng yang mendapat penghargaan sebagai kabupaten layak anak", Lanjut Aldi Naba.
Dalam kesempatan Jumpa pers, Tim advokasi dan pelayanan rakyat akan terus-menerus mendorong polisi agar segera menangkap ZN yang sudah dinyatakan tersangka.
"Kami akan melakukan aksi didepan Kantor Polres Bantaeng setiap hari Kamis sampai tersangka ditangkap", Tegas Aldi Naba.
Selain itu, Kata Dia, Tim ini juga melakukan persuratan kepada Kapolda Sulsel serta menyerukan pihak KOMPOLNAS, KPAI, KOMNAS PEREMPUAN, KOMNAS HAM dan Komisi OMBUDSMAN RI perwakilan Sulsel untuk bersama sama memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Media ini berhasil mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, SH, Dirinya kembali menegaskan upaya penangkapan.
"Hanya saja keberadaan pelaku belum diketahui, kami sudah mengeluarkan surat sebagai Daftar pencarian orang (DPO)" singkat kasat Reskrim.(*)